Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

4 hours ago 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia. Ketentuan ini akan mulai berlaku per 1 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terkait kebijakan itu pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE. 

"Pemerintah akan segera merevisi PP No 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu, 22 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah insentif kepada eksportir. Fasilitas ini seperti keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen," jelasnya. 

Lalu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

"Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya," jelasnya. 

Airlangga menjelaskan, untuk foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia (BI), eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi swap jual BI. Hal ini jika eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk penyediaan dana yang dijamin oleh agunan dapat berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, memiliki persyaratan tertentu. Sehingga penyediaan dana yang menggunakan instrumen DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang eksportir.

Airlangga menerangkan, untuk insentif ini akan diberikan kepada eksportir di sektor mineral batu bara, sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, sektor perikanan, dan sektor kehutanan. 

"Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia mengatakan, untuk besaran DHE yang disimpan dapat dikonversi ke rupiah. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa mengintervensi BI dan suku bunga yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan.

"Kemudian penggunaan valas bisa juga menggunakan valas untuk pembayaran pungutan negara pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentasi kewajiban penempatan DHE," imbuhnya.

Sebagai informasi, kewajiban eksportir memarkirkan dolarnya di Indonesia sebelumnya paling sedikit sebesar 30 persen. Sedangkan jangka waktu akan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya minimal 3 bulan dan 6 bulan.

Halaman Selanjutnya

"Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |