Cacat Prosedur, Kementerian ATR/BPN Bakal Batalkan SHGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

3 hours ago 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:37 WIB

Tangerang, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan hasil pengecekan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang. Di mana, sertifikat itu muncul setelah ditemukannya pagar bambu yang mengelilingi setengah pulau di laut Tangerang.

"Kami sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah kami tinjau, kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data PETA, baik PETA garis pantai maupun PETA yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Setelah dilakukan penelitian dan diketahui berada di luar garis pantai, kata Nusron, maka pihaknya mengambil langkah- langkah.

"Kami teliti yaitu melakukan peninjauan ulang, semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," kata Nusron.

"Sehingga, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," jelas dia.

Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN pun sudah mempunyai syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut.

"Kami sudah punya syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Kawasannpagar bambu di laut tangerang yang akan di bongkar petugas

Photo :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kawasannpagar bambu di laut tangerang yang akan di bongkar petugas

Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.

Halaman Selanjutnya

"Kami sudah punya syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |