Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

1 week ago 7

Rabu, 13 November 2024 - 22:21 WIB

Jakarta, VIVA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menghitung jumlah nasabah yang akan mendapatkan hapus utang macet di masa lalu. BRI pun tengah menyiapkan kebijakan internal Perusahaan sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"BRI akan segera merespons PP 47 itu, kita akan telaah, supaya nggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini. Karena di dalam PP 47 kan ada kriteria," ujar Supari di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 13 November 2024. 

Supari menuturkan, pihaknya saat ini juga tengah menghitung berapa nasabah yang akan masuk ke dalam kategori hapus utang ini.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari

"BRI terus menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini. Kemudian setelah itu, saat yang bersamaan kita akan bangun kebijakan internal. Karena nanti kan akan diperiksa oleh auditor eksternal, internal, diadu nanti pelaksanaannya dengan peraturan yang ada," ujarnya. 

Supari menyebut, hapus utang ini bukanlah hal yang baru. Sebab BRI pernah melakukan hal serupa terutama dalam situasi bencana alam besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh.

Adapun pada kasus tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.

Kementan dan petani champion melakukan pendistribusian cabai

"Contohnya adalah tsunami Aceh. Terus gempa Yogyakarta tahun berapa itu ya sudah lama sekali itu ya. Terus sama satu lagi karena Timor-Leste yang keluar dari NKRI. Jadi tiga hal itu kita sudah pernah menghapus tagih," imbuhnya. 

Supari melanjutkan, program penghapusan piutang UMKM ini tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan, yakni kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya.

"Bahwa karena KUR adalah kredit program yang sekarang berjalan, itu tidak menjadi obyek hapus tagih. Ya minta tolong ini, dan ada penjaminan juga, jadi KUR bukan obyek hapus tagih," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun pada kasus tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |