Cara Cek NIK Penerima Bansos November 2024 di Situs Kemensos

1 week ago 7

Logo Portal Pilkada Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Jumat, 15 November 2024 - 03:38 WIB

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyediakan bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu melalui berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bagi yang ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, proses pengecekannya kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Mengecek Status Penerima Bansos dengan NIK KTP

Cara cek penerima bansos dari Kemensos

Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan langsung dari ponsel atau laptop hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan:

  1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau laptop.
  2. Setelah halaman terbuka, pilih wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi keamanan.
  5. Klik tombol "Cari Data".

Apabila NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda akan melihat informasi mengenai data diri dan jenis bantuan yang diterima. Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan pesan bahwa "Tidak Terdapat Peserta/PM" yang terdaftar di wilayah Anda.

Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos

Program Keluarga Harapan (PKH)/Ilustrasi bansos

Photo :

  • Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Bagi yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, Kemensos menyediakan cara mudah untuk mengajukan diri sebagai penerima melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran yang dapat diikuti:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
  2. Setelah aplikasi terpasang, buat akun atau user ID dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Setelah membuat akun, data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos.
  4. Login ke aplikasi, kemudian pilih menu "Tambah Usulan" untuk memulai pendaftaran.
  5. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan dan lengkapi semua data yang diminta.
  6. Setelah data diisi, permohonan Anda akan diproses oleh pihak Kemensos dan diverifikasi dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  7. Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos, data Anda akan masuk ke dalam daftar penerima pada periode selanjutnya.

Dengan informasi ini, Anda bisa mengetahui hak Anda, memahami cara mengajukan bantuan jika diperlukan, dan memanfaatkan program bansos yang tersedia untuk kesejahteraan keluarga.

Halaman Selanjutnya

Source : Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Komitmen yang disepakati oleh Privy bersama anggota AFTECH dan AFPI lainnya, serta disaksikan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cinema XXI Raih Sertifikasi Halal Jual Produk Makanan dan Minuman

Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni mengatakan, sertifikasi halal ini menjadi wujud komitmen Cinema XXI, dalam memastikan setiap produk memunuhi standar.

BTN Luncurkan Kartu Debit BTN Prospera, Kasih Layanan Keuangan Sesuai Gaya Hidup Nasabah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera guna apresiasi para nasabah, khususnya yang masuk dalam segmen emerging affluent.

Bank Muamalat Catat Transaksi QRIS Kuartal III-2024 Naik 148 Persen

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan kenaikan signifikan jumlah transaksi QRIS di pada kuartal III-2024.

Indo Kordsa (BRAM) Tebar Dividen Interim Rp 90 M, Catat Jadwalnya!

PT Indo Kordsa Tbk segera membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 mencapai Rp 90,01 triliun setara Rp 200 per saham. Catat tanggal penting ini!

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Mau Dapat Saldo Gratis Rp150 Ribu dari Link DANA Kaget Hari Ini 14 November 2024? Cek Cara Klaim di Sini!

Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp150 ribu hari ini? Yuk simak cara klaimnya di sini!

Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Sebanyak 226 nomor kontak debt collector pinjaman online telah diblokir. Ada apa?

 Global Datar, Antam Anjlok Lagi

Harga emas internasional mendatar pada perdagangan Kamis, 14 November 2024, setelah mencapai level terendah dalam dua bulan sebelumnya.

Melanjutkan Tren Positif Hilirisasi Melalui Asta Cita

Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan delapan misi yang menjadi sasaran pembangunan dalam lima tahun ke depan.

Selengkapnya

Partner

img_title

Ingin tambahkan rumah mewah 10 lantai di Sakura School Simulator? Berikut ID dan panduan lengkap 7 langkah mudah memasangnya untuk pengalaman bermain

img_title

Leo Tolstoy bukan hanya seorang penulis, tetapi juga seorang filsuf yang meninggalkan warisan pemikiran mendalam melalui karya-karyanya. Kata-kata bijaknya, yang banyak d

img_title

Mengupas tentang penjualan pupuk bersubsidi seolah tidak pernah berakhir. Beragam cara dan modus dilakukan pelaku untuk memuluskan tindakannya yang sangat merugikan petan

img_title

Anker Nano 75W Car Charger kini tersedia dengan kabel USB-C retractable 45W, memungkinkan pengisian cepat untuk dua perangkat sekaligus.

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |