Jakarta, VIVA – Mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekari Klikpajak, terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui layanan e-Bupot Unifikasi, yang membantu perusahaan beralih dari proses administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan kepatuhan regulasi pajak terbaru.
Seiring meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan dan volume transaksi bisnis, perusahaan dituntut untuk mengadopsi sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pajak secara efisien dan akurat. Kondisi ini mendorong kebutuhan akan solusi digital yang tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung,” kata Stevens Jethefer, Head of Business Mekari. dikutip dari keterangannya, Minggu, 28 April 2026.
Transformasi ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan pajak, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh yang kini telah disederhanakan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax.
PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 (bukan karyawan), ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi. Penyederhanaan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
"Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, di sisi lain, volume transaksi yang tinggi terutama pada perusahaan skala besar, menjadikan pengelolaan bukti potong sebagai tantangan tersendiri jika masih dilakukan secara manual.
Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4299 bupot PPh unifikasi setiap tahunnya, dengan volume aktivitas tinggi sepanjang tahun rata-rata lebih dari 1000 bupot per bulannya, dan mengalami lonjakan pengelolaan bupot PPh unifikasi pada Desember naik 33,5% mencapai 1335 bupot dibanding bulan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada bulan Desember umumnya dipengaruhi oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasa 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal, 23, dan Pasal 26 bukan karyawan.

3 hours ago
1



























