Australia, VIVA – Australia sedang membuat aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Dilansir dari Al Jazeera, Kamis, 28 November 2024, aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, seperti kecanduan, perundungan daring, dan masalah kesehatan mental.
ilustrasi anak bermain ponsel
Photo :
- freepik.com/freepik
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sudah disetujui oleh DPR pada hari Rabu, 27 Novemer 2024 dengan dukungan mayoritas. Sebanyak 103 anggota parlemen setuju, sementara 13 lainnya menolak.
Ilustrasi Anak Kecanduan Gadget
Setelah ini, RUU tersebut akan dibahas di Senat. Jika Senat juga setuju, aturan ini akan resmi menjadi undang-undang.
Aturan baru ini tidak hanya melarang anak-anak menggunakan media sosial, tetapi juga memberikan sanksi berat bagi perusahaan media sosial yang tidak mematuhinya. Mereka bisa didenda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp500 miliar jika gagal menerapkan aturan tersebut.
Setelah disahkan, perusahaan media sosial diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Misalnya, mereka harus memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun atau menggunakan layanan mereka.
Meskipun banyak anggota parlemen mendukung aturan ini, ada juga yang tidak setuju. Beberapa anggota parlemen dan kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International, mengkritik RUU ini.
Mereka khawatir aturan ini justru merugikan anak-anak, terutama yang membutuhkan media sosial untuk mencari dukungan emosional atau mengatasi rasa kesepian.
Komisioner Hak Asasi Manusia Australia, Lorraine Finlay, menyebut media sosial sering menjadi "jaring pengaman" bagi anak-anak yang merasa sendirian. Dengan melarang mereka mengakses media sosial, anak-anak ini bisa kehilangan tempat untuk mendapatkan dukungan.
Sementara itu, Komisaris Privasi Australia, Carly Kind, mengatakan bahwa seharusnya ada solusi lain yang lebih baik. Menurutnya, pemerintah bisa memperkuat aturan privasi di media sosial daripada langsung melarang anak-anak menggunakannya.
"Kita tidak boleh terlalu cepat menerima bahwa media sosial begitu buruk sehingga perlu dilarang bagi mereka yang paling rentan. Perubahan, bahkan yang kecil dan bertahap, dapat membentuk lingkungan tersebut secara positif. Undang-undang privasi yang kuat dan penerapan undang-undang tersebut di ranah daring merupakan bagian dari teka-teki itu," tulisnya.
Ilustrasi anak main HP/gadget.
Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Meta, pemilik Facebook dan Instagram, juga mengkritik aturan ini. Mereka menyebut aturan ini tidak jelas dan sulit diterapkan. Meta meminta pemerintah menunda keputusan ini hingga Juni tahun depan, saat penelitian tentang teknologi verifikasi usia selesai dilakukan.
“Dalam bentuknya saat ini, RUU tersebut tidak konsisten dan tidak efektif,” kata Meta.
Setelah lolos dari majelis rendah, RUU ini akan dibahas di Senat. Jika Senat juga menyetujuinya, aturan ini akan resmi menjadi undang-undang. Perusahaan media sosial akan diberi waktu satu tahun untuk menerapkan sistem baru yang bisa memblokir anak-anak di bawah 16 tahun.
Halaman Selanjutnya
Meskipun banyak anggota parlemen mendukung aturan ini, ada juga yang tidak setuju. Beberapa anggota parlemen dan kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International, mengkritik RUU ini.