Semarang, VIVA – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku tindakan "prank" atau iseng peristiwa kebakaran palsu kepada kepolisian.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti menegaskan, laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," katanya.
Langkah tegas tersebut diambil setelah pelaku yang diduga merupakan debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore, 23 April yang melaporkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman sehingga petugas damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Menurut dia, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024, namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf.
Berbeda dengan kejadian kali ini, kata dia, pelaku sama sekali tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah diberi kesempatan.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, dan pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui "call center" Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.
"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh 'debt collector' pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," katanya.
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020.

14 hours ago
3



























