Denny Sumargo Ungkap Klausul Penyebab Novi Walk Out saat Mediasi degan Agus Salim

2 hours ago 3

Kamis, 28 November 2024 - 09:55 WIB

Jakarta, VIVA – Denny Sumargo (Densu) mengungkap isi klausul yang menyebabkan Pratiwi Noviyanthi (Novi) menolak berdamai dengan Agus Salim saat mediasi di Kuningan, Jakarta Selatan Selasa, 26 November 2024.

Mediasi yang diinisiasi oleh pengacara Krisna Murti itu, gagal usai Novi memilih walk out dan menolak menandatangani draf perdamaian.

Sebagai informasi, perselisihan ini bermula dari penyalahgunaan uang donasi Rp1,5 miliar yang digalang Novi untuk membantu pengobatan Agus Salim.

Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim

Photo :

  • YouTube Denny Sumargo

Namun, uang donasi tersebut bukan digunakan Agus untuk berobat, namun untuk kepentingan pribadi lain, salah satunya melunasi utang.

Densu yang saat ini berada di pihak Novi lantas mengungkap alasan di balik keputusan walk out tersebut melalui Instagram Story pada Selasa, 26 November 2024.

Densu menunjukkan salah satu klausul dalam draf kesepakatan yang dianggap dapat merugikan Novi. Dalam klausul itu, pihak Agus meminta Novi untuk menggalang dana kembali, apabila uang donasi Rp1,5 miliar habis.

“Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul itu.

Klausul itu juga mengatur bahwa kesepakatan, tidak boleh dibatalkan sepihak, dan kesepakatan tetap dianggap berlaku meski salah satu pihak meninggal dunia, dengan kewajiban dialihkan ke ahli waris.

“Ini maksudnya berlaku tujuh turunan?” tanya Denny Sumargo.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Pengancaman

Photo :

  • Instagram @lambe_turah

Densu lantas bertanya denga para pengikutnya. Apa yang bakal dilakukan jika mereka berada di posisi Novi.

“Kalau lu dikasih kalusul ini, lu bakal tanda tangan gak?” tanya Densu.

Mayoritas pengikutnya memilih ‘Gas Pulang’. Artinya tidak sedikit yang mendukung keputusan Novi untuk tidak menandatangani klausul tersebut.

Halaman Selanjutnya

Klausul itu juga mengatur bahwa kesepakatan, tidak boleh dibatalkan sepihak, dan kesepakatan tetap dianggap berlaku meski salah satu pihak meninggal dunia, dengan kewajiban dialihkan ke ahli waris.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |