Detik-detik Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia Riau Pakai Balok Kayu Ditangkap di Binjai

1 week ago 9

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB

Binjai, VIVA – Polres Binjai Polda Sumatera Utara membantu Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan seorang lansia bernama Dumaris Sitio (60) di Pekanbaru, Riau.

Dua pelaku bernama Selamat (34) dan Lisbet (22) ditangkap pada Jumat 1 Mei 2026 di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai utara, Kota Binjai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelasakan kronologi penangkapan dua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dua pelaku sedang berada di Binjai.

"Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai beserta gabungan tim Jatanras Polda Riau, dan tim Jatanras Polres Pekanbaru melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku," kata Hizkia.

Selanjutnya dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Bandara Kualanamu yang kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, aksi perampokan disertai pembunuhan terjadi pada Rabu 29 April di Pekanbaru, Riau. Korban lansia bernama Dumaris terlihat dalam rekaman CCTV dibunuh dengan cara dipukul dengan balok kayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan penyelidikan, empat pelaku adalah menantu korban bernama Anisa Florensa Tumanggor bersama satu perempuan dan dua orang laki-laki.

Adapun barang yang diambil para pelaku yakni dua buah cicin emas masing-masing seberat 10gram, satu buah music box, satu buah speaker aktif dan uang tunai sebanyak 400 dolar singapura.

Kasus pembunuhan sadis di Pekanbaru, Riau, diduga melibatkan mantan menantu korban

Dipukul Brutal Pakai Balok, 4 Pembunuh Sadis Lansia di Riau Ditangkap di Aceh dan Binjai

Polda Riau telah mencokok sebanyak empat orang pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan seorang wanita lanjut usia bernama Dumaris Isni Sitio (60).

img_title

VIVA.co.id

3 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |