Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tutupi Wajah Saat Digiring ke Bareskrim

2 hours ago 1

Jumat, 24 April 2026 - 18:39 WIB

Jakarta, VIVA - Istri serta dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Mereka bakal menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mobil rombongan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut, tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.20 WIB.

Tersangka pertama yang keluar dari mobil adalah VVP, istri Koko Erwin. Saat digiring menuju lift, dia tampak menutupi wajahnya untuk menghindari awak media.

Tersangka kedua yang keluar adalah HSI, anak Koko Erwin. Ia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker. Selama berjalan, ia hanya menunduk.

Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.

Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam rangka pemeriksaan, mereka pun dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Adapun dalam penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.

Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. (Ant)

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregat saat melakukan PTDH empat personelnya

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, Irjen Krisno: Jadikan Peristiwa Ini sebagai Renungan

Sebanyak 4 personel Polda Jambi yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

img_title

VIVA.co.id

24 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |