Surabaya, VIVA – Tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Ronald Tannur dieksekusi untuk jalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. MA membatalkan vonis bebas tersebut dengan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, eksekusi Ronald Tannur dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan perkara dari MA. Mia menuturkan saat disurati untuk pelaksanaan eksekusi, Ronald Tannur selalu menunda-nunda. Pun, hingga akhirnya, Kejaksaan mengeksekusi dengan menjemput paksa Ronald di rumahnya.
Dari data, Ronald memiliki dua alamat rumah yakni di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya dan di Nusa Tenggara Timur. "[Tapi] dieksekusi oleh tim Kejati Jatim di Surabaya, di Pakuwon City Virginia Regency," kata Mia.
Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Mia menambahkan, proses penangkapan dilakukan petugas Kejagung yang diperbantukan dari Tentara Nasional Indonesia. Tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya.
"Alhamdulillah berjalan lancar," ucap Mia.
Ronald Tannur diketahui bikin geger publik setelah viralnya video penganiayaan terhadap teman wanitanya, Dini Sera Afrianti, beberapa bulan lalu. Dini akhirnya meninggal dunia karena dugaan penganiayaan dan polisi kemudian melakukan pengusutan.
Kasus itu pun jadi sorotan karena status ayah Ronald saat itu merupakan anggota DPR RI Edward Tannur.
Ronald Tannur akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan untuk jalani proses peradilan. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, membebaskan Ronald dari tuntutan jaksa.
Ronald dinyatakan tak bersalah dengan dalih korban Dini meninggal karena alkohol.
Jaksa Mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Sembari melawan, kejaksaan menyelidiki dugaan suap dari pihak Ronald Tannur ke majelis hakim.
Dalam perkembangannya, pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul lantaran menerima suap dalam vonis bebasnya Ronald.
Selain tiga hakim PN Surabaya, tim Pidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka dan ditahan. Pengaca itu disangka menyuap 3 hakim tersebut.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Pusdiklat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus sama. Ia juga ditahan.
Halaman Selanjutnya
Ronald Tannur akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan untuk jalani proses peradilan. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, membebaskan Ronald dari tuntutan jaksa.