Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto membantah bahwa pihaknya telah melakukan PHK terhadap 2.500 karyawannya. Manajemen Sritex hanya meliburkan sementara para karyawan itu, akibat adanya kendala produksi terkait pasokan bahan baku.
Meski demikian, Iwan mengakui bahwa terdapat kemungkinan bahwa jumlah karyawan yang diliburkan akan bertambah. Hal itu apabila masalah bahan baku tidak segera terselesaikan, akibat tidak adanya keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah kondisi perusahaan yang membutuhkan keputusan cepat dari Hakim Pengawas, yang akan membantu Sritex dalam memastikan keberlangsungan usahanya tersebut.
Apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka Iwan tak menyangkal bahwa ada potensi PHK terhadap para karyawan Sritex. Sebab keberlangsungan usaha Sritex akan terjegal dengan adanya kondisi seperti pemblokiran akun, izin ekspor-impor, serta hal-hal lain akibat status pailit yang disandang perusahaan saat ini.
"Jadi ini kalau tidak ada going concern daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman ada Pak Wamen. Ancaman PHK ada," kata Iwan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan, arahan Presiden Prabowo kepada Kemenaker adalah bahwa tidak boleh ada PHK terhadap karyawan Sritex. Sehingga, Negara melalui Kemenaker harus hadir, demi membantu Sritex dalam upaya penyelesaian masalahnya.
"Negara harus hadir. Karena apa yang saya lakukan hari ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung. Karena Pak Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada yang namanya PHK," kata Noel.
Dia mengatakan, pertemuan antara Kemenaker dengan Manajemen Sritex hari ini adalah untuk menegaskan bahwa tidak ada PHK karyawan Sritex, sebagaimana kabar liar yang beredar di masyarakat. Hal ini menurutnya sangat penting, karena para karyawan Sritex sendiri tentunya memerlukan kepastian hukum terkait kelanjutan nasib kerjanya.
"Karena buruh atau pekerja itu butuh kepastian hukum, dan negara harus hadir untuk memastikan pengusaha tetap melakukan operasional perusahaannya," ujar Noel.
"Supaya kewajiban-kewajibannya terkait kebutuhan kawan-kawan pekerja seperti gaji dan sebagainya, itu juga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Negara harus hadir. Karena apa yang saya lakukan hari ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung. Karena Pak Presiden Prabowo Subianto tidak ingin ada yang namanya PHK," kata Noel.