Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kebakaran Tewaskan 22 Orang

2 days ago 2

Senin, 11 Mei 2026 - 11:59 WIB

Jakarta, VIVA - Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dituntut dua tahun penjara terkait perkara kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, Senin, 11 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya. 

Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun, dan terdakwa tetap ditahan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tutur Daru.

Jaksa menyebutkan terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. (Ant)

Ilustrasi banjir

Banjir Lumpuhkan Kendari! Ribuan Warga Terdampak, Ratusan Rumah Terendam

Sebanyak 657 unit rumah terendam dan sekitar 2.985 jiwa warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, terdampak bencana banjir yang melanda wilayah setempat.

img_title

VIVA.co.id

11 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |