Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diamankan di wilayah Bali.
"Petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini adalah NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam kepada wartawan Selasa, 26 November 2024.
WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)
Photo :
- VIVA/Satria Zulfikar
Saffar menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, akan ada perjalanan buronan Interpol menuju Indonesia.
"Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti, dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tanggal 10 Oktober 2024," ucap dia.
Selanjutnya, Saffar menjelaskan pada tanggal 4 November, HAP dicegah. Kemudian pada 9 November, HAP hendak pergi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Dari situlah, HAP akhirnya ditangkap dan dibawa ke Jakarta.
HAP diserahkan kepada Interpol pada 13 November. Buronan tersebut rencananya bakal dipulangkan ke negara asal yakni Filipina pada tanggal 27 November 2024.
“Pada tanggal 13 November 2024, kami melakukan serah terima, sudah yang kesekian kali dengan Interpol dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini. Rencananya yang bersangkutan akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024," tambahnya.
Sementara Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyebut bahwa HAP terlibat kasus scamming, kasino, dan berbagai kejahatan lainnya di Filipina. HAP mencoba kabur dari tuntutan yang harusnya dilakukan di Filipina.
"Sekilas bahwa yang bersangkutan saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming, kasino, dan berbagai kejahatan lainnya, yang semua daftarnya ada di pihak konterpat kami," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
“Pada tanggal 13 November 2024, kami melakukan serah terima, sudah yang kesekian kali dengan Interpol dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini. Rencananya yang bersangkutan akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024," tambahnya.