Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di dunia siber. Pengawasan, perlindungan hak sipil dan demokrasi menjadi beberapa poin krusial yang akan dibahas DPR atas RUU KKS.
Nico menekankan keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber. Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gd Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.
Politisi PDIP ini menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia.
"Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga gak bisa melakukan konten. Jadi kita melakukan pertahanan justru. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan yang luar. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," ungkapnya.
"Kalau KKS ini justru untuk memberikan keamanan, supaya kita semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. Bayangkan, bukan hanya digital saja ya, semua berkaitan dengan publik yang hari ini juga bisa dinikmati, semuanya itu bisa menjadi kemudahan-kemudahan," lanjut Nico.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih jauh Nico menuturkan RUU KKS sangat penting disahkan menjadi undang-undang, terlebih seiring semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini. Keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkatan saja nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," tegas Nico.
Halaman Selanjutnya
Menyikapi dinamika siber tersebut, pemerintah ucap Nico tentunya tak hanya lagi sekedar memberikan aturan-aturan berdasarkan sektoral. Harus ada undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia.

2 days ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)