Eks Dirjen Mendikbudristek Bongkar Ada ‘Gap Pengetahuan’ Antara Jaksa dan Nadiem

1 day ago 1

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (MendikbudristekNadiem Anwar Makarim, kembali memanas.

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, ikut hadir dalam sidang dan menyoroti adanya perbedaan cara pandang antara jaksa dan terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem selama menjabat merupakan salah satu transformasi besar dalam sistem pendidikan nasional. Namun, ia melihat proses hukum yang berjalan justru memperlihatkan adanya jurang pemahaman yang cukup lebar terkait inovasi dan teknologi.

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar, dikutip, Selasa, 12 Mei 2026.

Dia mengaku khawatir jika langkah inovasi dalam dunia pendidikan justru berujung pada proses kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook yang kini dipersoalkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dodi mengatakan, seluruh proses pengadaan dilakukan pejabat struktural di bawah kementerian. Adapun Nadiem disebut hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan. Proses pengadaan tadi dijelaskan itu dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri. Tidak ada campur tangan, tidak ada keterlibatan (Nadiem) di proses pengadaan. Jadi Pak Nadiem sudah jelaskan tadi satu-satunya tindakan yang dilakukan oleh Pak Nadiem adalah menandatangani Permendikbud mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Permendikbud mengenai spesifikasi teknis terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus. Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” kata Dodi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Divonis Hari Ini

Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

img_title

VIVA.co.id

12 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |