Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Nicke Widyawati. Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di perusahaan pelat merah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 10 Januari 2025. Nicke diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.
Nicke tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.27 WIB. Dia diperiksa hanya sebentar. Nicke tak banyak bicara usai diperiksa KPK. Dia tampak mengenakan hijab warna cokelat dan pakaian batik bermotif warna hitam dan putih.
"Makasih ya makasih," ujar Nicke usai diperika KPK.
Ahok Diperiksa KPK
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero, Kamis 9 Januari 2025. Ahok cuma diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi selama kurang lebih satu jam.
Berdasarkan pantauan, Ahok keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 12.37 WIB. Padahal, Ahok baru saja tiba di KPK sekira pukul 11.14 WIB.
Ahok menjelaskan bahaa dirinya hanya diperiksa terkait hal yang sudah pernah dimintai keterangannya dari penyidik. Lantas, dia mengaku pemeriksaan hari ini hanya melengkapi biodata yang lama.
"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ujar Ahok usai rampung diperiksa KPK, Kamis 9 Januari.
Ahok tak bisa menampik berapa pertanyaan yang dicecar penyidik KPK kepadanya. Dia juga tak menjelaskan detail berkas tersangka siapa yang dikonfirmasi dari penyidik.
"Saya udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih," kata Ahok.
"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020," sambungnya.
KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ahok dijadwalkan diperiksa bareng Sulistia (Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012), Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 s.d. November 2014), Edwin Irwanto Widjaja (Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015), Dody Setiawan (VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022), Nanang Untung (Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012) dan Huddie Dewanto (VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013).
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.
Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.
Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.
Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ujar Ahok usai rampung diperiksa KPK, Kamis 9 Januari.