Jakarta, VIVA – Eks anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, bernama Gamma terbukti positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," kata dia, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Robig dipindah dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.
Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (Ant)
Satpol PP Tutup Klub Malam di PIK Gegara Kasus Narkoba
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup klub malam white rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
VIVA.co.id
24 April 2026

12 hours ago
3



























