Semarang, VIVA – Penyelidikan kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, Semarang, mengungkap fakta mengejutkan. Gilang Ihsan Faruq (22), pengemudi bus Cahaya Trans yang menyebabkan 16 nyawa melayang diduga kuat menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi awal, pihak Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang tidak pernah menerbitkan SIM atas nama Gilang Ihsan Faruq.
"Secara lisan, Polda Sumbar dan Polresta Padang sudah mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut," ujar Pratama di Mapolda Jateng, Senin 29 Desember 2025.
Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Semarang
Polda Jateng segera melakukan pembuktian ilmiah. SIM milik Gilang akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keaslian material dan data yang tertera. Langkah ini dilakukan sambil menunggu surat keterangan resmi dari otoritas kepolisian di Sumatera Barat.
Saat ini, Gilang telah dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Namun, jeratan hukum tersebut berpotensi bertambah berat.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana lain.
"Kami akan mendalami asal-usul dokumen tersebut. Jika terbukti palsu, ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pengemudi," jelas Subagio.
Seperti diberitakan, kecelakaan tunggal Bus Cahaya Trans terjadi pada Senin (22/12) dini hari pukul 00.30 WIB. Bus bernopol polisi B 7201 IV yang membawa 34 penumpang tersebut sedang dalam perjalanan dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta.
Tapi bus berganti sopir sejak dari Resta Area Subang. Keterangan saksi penumpang mengatakan, sejak berganti sopir, bus melaju lebih kencang bahkan saat melewati tikungan menurun di Simpang Susun Krapyak jalan tol Semarang. Bus kemudian menghantam beton pembatas jalan tol dan terguling. Akibatnya, 16 orang meninggal dunia dan 18 orang luka-luka, termasuk sopir.
Polisi juga akan mendalami penyelidikan ke perusahaan bus Cahaya Trans terkait manajemen perekrutan pengemudi.
Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota Arah Slipi, Lalu Lintas Tersendat hingga 4 Kilometer
Lalu lintas di Tol Dalam Kota (Dalkot) arah Slipi tersendat panjang setelah kecelakaan beruntun terjadi di Km 12, Senin sore, 29 Desember 2025. Kemacetannya sekitar 4 km.
VIVA.co.id
29 Desember 2025

4 weeks ago
9















