Fakta Mengejutkan! Rp1,5 M Diduga Mengalir ke Ketua Ombudsman untuk ‘Koreksi’ PNBP Kemenhut

2 days ago 4

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu mengoreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Hal tersebut dibeberkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan PNBP atau denda yang ditetapkan oleh Kemenhut. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan untuk mengoreksi besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Dalam proses itu, Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman disebut ikut terlibat. Ia diduga menerbitkan surat rekomendasi yang berdampak pada perubahan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," katanya.

Melalui rekomendasi tersebut, PT TSHI kemudian melakukan penghitungan ulang secara mandiri terhadap kewajiban PNBP yang harus disetorkan. Kebijakan awal Kemenhut pun disebut menjadi batal. Sebagai imbalan atas perannya itu, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |