Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Hamka B Kady mengapresiasi pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) beberapa waktu lalu.
Pengesahan itu dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik. Meski demikian, kata dia, keberhasilan regulasi ini sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menilai UU PPRT merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
Menurutnya, pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak pasti, hingga potensi kekerasan. Dengan hadirnya undang-undang ini, negara dinilai mulai memberikan perlindungan yang lebih memadai.
Selain itu, Hamka juga menyambut baik disahkannya revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang dianggap memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian krusial dalam proses peradilan.
Tanpa jaminan keamanan yang kuat, keberanian untuk mengungkap fakta dan kebenaran akan sulit tumbuh. Namun demikian, Hamka mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek formal semata.
Ia menekankan perlunya komitmen serius dari seluruh pihak agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif.
“Keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hamka dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 24 April 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan implementasi harus disertai mekanisme sanksi yang jelas dan tegas. Tanpa hal tersebut, menurutnya, perlindungan berpotensi hanya bersifat administratif.
“Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hamka juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Ia menilai, pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam pendataan, pengawasan, serta penyelesaian persoalan yang muncul.
“Implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada kehadiran pemerintah daerah. Mereka yang paling dekat dengan realitas di lapangan, sehingga harus aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU PPRT juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

5 hours ago
1



























