Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

1 week ago 6

Kamis, 14 November 2024 - 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan, saat ini pihaknya dan Pemerintah masih memfinalisasi pembentukan badan atau lembaga serupa Pusat Anti-Penipuan alias Anti-Scam Center.

Tujuannya yakni untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, sistem pembayaran, marketplace, dan hal-hal lain sejenisnya.

"Secara khusus kami melaporkan finalisasi suatu pusat upaya untuk anti-scam atau penipuan dan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum, yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, sistem pembayaran, marketplace dan lain-lain," kata Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

OJK

Photo :

  • www.istockphoto.com

Dia menegaskan, keberadaan Anti-Scam Center itu merupakan suatu gagasan dan kapasitas baru, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan di Tanah Air.

Di sisi lain, Mahendra juga berharap entitas itu nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, utamanya bagi para pengguna jasa keuangan berbasis online.

"Sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi," ujar Mahendra.

Ilustrasi Judi Online

Photo :

  • https://freerangestock.com/

Dia menegaskan, pemerintah juga akan terus berupaya mengoptimalkan berbagai upaya penindakan aktivitas-aktivitas ilegal, yang memanfaatkan teknologi digital berbasis online.

Karenanya, lanjut Mahendra, kerja sama yang dijalin antara OJK dan Kementerian Komdigi ini, akan bekerja sama dalam satu tim untuk menangani berbagai masalah di sistem keuangan digital Tanah Air. Baik yang terkait kegiatan pinjaman online ilegal, investasi ilegal, pegadaian ilegal, dan judi online sebagai isu yang paling meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan.

"Melalui kerja sama baik dari dua institusi maupun dalam satu tim di tingkat nasional, guna menanggulangi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dengan memanfaatkan industri keuangan untuk melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Source : https://freerangestock.com/

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |