Jakarta, VIVA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Ace Hasan Syadzily memboyong 110 peserta pendidikan calon pimpinan nasional ke Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 23 April 2026.
"Jadi kami hari ini melakukan kunjungan Lemhannas ke kantor KPK, bersama dengan para peserta pendidikan penyiapan dan pemantapan pimpinan nasional atau P4N angkatan ke-69, yang sebanyak 110 peserta yang mereka pada umumnya adalah calon-calon perwira tinggi di TNI maupun Polri, dari ASN juga, dari masyarakat sipil yang mengikuti proses pendidikan di Lemhannas," kata Ace kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ace menjelaskan, materi utama yang disampaikan dalam pendidikan Lemhanas ini yaitu antikorupsi. Menurut dia, antikorupsi itu jadi bagian penting dalam mencetak calon pimpinan nasional yang berintegritas.
"Kami tentu memiliki target dari proses pendidikan ini bukan hanya sekedar memahami tentang situasi geopolitik, konsesus kebangsaan, tetapi juga mampu mencetak para calon pimpinan nasional yang memiliki integritas dan antikorupsi," tutur dia.
Selain mendapatkan berbagai materi, dalam pelatihan ini ratusan peserta juga melihat langsung berbagai kegiatan di KPK. Salah satunya mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
"Para peserta bisa melihat bagaimana proses bekerjanya para pendekar-pendekar antikorupsi di lembaganya, termasuk juga melihat Rupbasan, barang rampasan-rampasan, dan juga tadi juga dijelaskan tentang bagaimana proses pendidikan, penyelidikan, dan lain-lain di KPK," ungkap Ace.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan adanya pelatihan ini, Ace berharap dapat memperkokoh integritas para calon pimpinan nasional yang sedang menempuh pendidikan di Lemhanas RI.
"Sehingga komitmen Lemhannas untuk mencetak para pemimpin bukan saja mereka memiliki pengetahuan, wawasan, tetapi juga integritas untuk melawan korupsi juga tercermin dari perilaku dan tindakan mereka pada saat nanti mereka lulus dan menduduki jabatan-jabatan strategis pada posisi pemerintahan maupun pada jabatan-jabatan yang lain," pungkas Ace.
KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi, Maksimal 2 Periode!
KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode. KPK menyoroti belum adanya sistem standar kaderisasi yang terintegrasi
VIVA.co.id
23 April 2026

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















