Hakim: Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan

2 hours ago 3

Selasa, 26 November 2024 - 17:56 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai dengan syarat yang objektif.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim tunggal sebelum memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Hakim membacakannya saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024.

"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," ujar hakim di ruang sidang.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Hakim menjelaskan, hal itu karena kubu Tom Lembong sempat memasukkan dalil dalam praperadilan terkait dengan proses penahanannya. Kubu Tom Lembong menyebutkan, bahwa proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasari hukum yang sah dan tidak memenuhi syarat objektif.

"Menimbang bahwa pada dasarnya suatu penahanan dapat dikategorikan sebagai suatu penahanan yang tidak sah, bilamana penahanan yang dilakukan oleh pejabat berwenang penahanan tidak disertai surat perintah penahanan, dan tidak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya," ucap hakim.

Penahanan bisa dinyatakan tidak sah juga ketika aparat penegak hukum tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya, penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.

"Penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai UU," bebernya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya

"Penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai UU," bebernya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |