Indodax: Kripto Bebas PPN Menempatkannya Sejajar dengan Produk Keuangan Lain

21 hours ago 3

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:21 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan pajak baru untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 50 Tahun 2025 mulai Jumat, 1 Agustus.

Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto di bursa domestik dari 0,1 menjadi 0,21 persen, dan 1 persen untuk transaksi di bursa luar negeri. 

Di sisi lain, aset kripto kini nol persen, atau dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena dikategorikan sebagai surat berharga. Meski begitu, layanan terkait seperti bursa, dompet digital, dan verifikasi transaksi tetap dikenakan PPN.

Selain itu, aktivitas penambangan kripto juga mengalami penyesuaian tarif. PPN untuk penambangan naik dari 1,1 menjadi 2,2 persen, dan tarif PPh khusus 0,1 persen dihapus.

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan regulasi ini memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri.

PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

"Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN," katanya, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Seperti diketahui, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat sejumlah kelompok jasa keuangan memperoleh pembebasan PPN, salah satunya ialah penghimpunan dana masyarakat seperti tabungan di bank.

Dengan PMK 50/2025 ini, menunjukkan jika investasi aset kripto seperti Bitcoin sama dengan menabung di bank.

Menurut Oscar Darmawan, penetapan PPN nol persen merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya.

Hal ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

"PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal. Langkah strategis ini juga akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan," jelas dia.

Oscar Darmawan menyatakan kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

"Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia," tuturnya.

Oscar Darmawan tidak lupa menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik.

"Kami percaya perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan pondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional," tegas dia.

Halaman Selanjutnya

Seperti diketahui, dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat sejumlah kelompok jasa keuangan memperoleh pembebasan PPN, salah satunya ialah penghimpunan dana masyarakat seperti tabungan di bank.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |