Industri Rokok Kembali Diterpa Ancaman PHK Seiring Wacana Larangan Bahan Tambahan

2 days ago 3

Senin, 11 Mei 2026 - 20:06 WIB

Jakarta, VIVA Industri Hasil Tembakau (IHT) masih terus dihadapkan pada ketidakpastian arah kebijakan yang kian menguat, seolah mendorong upaya pelenyapan industri yang selama ini dianggap strategis.

Jika sebelumnya upaya kontrol dilakukan melalui kenaikan tarif cukai setiap tahunnya, sejak dua tahun lalu, upaya ini menjadi semakin ekstrim dengan adanya pembatasan promosi dan penjualan yang kian ketat, wacana kemasan polos, dan yang terbaru, pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu pelarangan bahan perasa tambahan pertama muncul di Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Peraturan ini mendaulatkan Kementerian Kesehatan menurunkan lebih lanjut detail bahan tambahan yang dilarang, yang kemudian dalam rancangannya mencakup bahan-bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.

Ilustrasi pabrik Rokok.

Photo :

  • Antara/Syaiful Arif

Dampaknya tentu tidak main-main. Pasar Indonesia yang 97 persen didominasi kretek akan terpukul, mengingat produksi kretek bergantung pada racikan bahan tambahan yang menjadi ciri khas setiap merek.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyatakan, berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang muncul secara bertubi-tubi, seperti kenaikan cukai yang agresif dan wacana kemasan polos (plain packaging), kini diperparah dengan larangan bahan tambahan.

"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," kata Henry dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Dia menjelaskan, salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketiadaan infrastruktur resmi dari pemerintah berupa laboratorium terakreditasi, untuk menguji seluruh bahan tambahan yang dilarang sehingga menciptakan ketidakadilan bagi produsen legal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyoroti risiko ekonomi yang tinggi di balik ambisi kebijakan kesehatan tersebut. Dia menilai, pelarangan bahan tambahan akan menciptakan guncangan pada sisi suplai dan merusak penyerapan komoditas lokal.

Halaman Selanjutnya

"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," kata Esther.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |