Inilah Kemulian Wafat di Tanah Suci Berdasarkan Hadis Nabi SAW

4 hours ago 3

loading...

Area pemakaman bagi jemaah haji yang wafat di Tanah Suci Makkah, kemuliaan meninggal di Tanah Suci ini adalah sunnah. Foto ilustrasi/ist

Wafat atau meninggal di Tanah Suci , terutama ketika sedang menunaikan ibadah haji memang memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri bagi umat muslim. Bahkan keutamaan dan kemuliaan yang dijanjikan terbilang sangatlah besar.

Salah satunya adalah, barang siapa yang meninggal di Tanah Suci ketika sedang menunaikan ibadah haji maka akan meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan diyakini mendapat jaminan dari Allah SWT berupa masuk surga tanpa hisab.

Keutamaan dan kemulyaan tersebut didasarkan dari riwayat dari Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dalam karya monumentalnya, Ihy Ulumiddin, dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR. al-Baihaqi).

Baca juga: Mengharap Wafat di Tanah Suci: Doa yang Dianjurkan atau Dilarang?

Terdapat pula riwayat yang mengatakan jika orang yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis :

مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ

"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Makkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat" (HR. al-Baihaqi).

Bahkan ada riwayat yang menyebutkan jika seseorang bisa memilih tempat kematiannya, maka Madinah adalah tempat yang terbaik. Rasulullah SAW pernah bersabda :

مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا

Artinya, "Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya." (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-'umari, Misykatul Mashabih, Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).

Dari beberapa penjelasan hadis tersebut dapat disimpulkan jika meninggal di Tanah Suci baik Makkah maupun Madinah memang merupakan sebuah kemuliaan bagi setiap umat Islam. Tak heran jika banyak orang yang memaksakan diri untuk mengunjungi Tanah Suci meski kondisi tubuhnya tak memungkinkan. Wallahu A'lam

Baca juga: Ibadah Haji dan Iduladha : Apakah Keduanya Saling Berkaitan?

(wid)

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |