Inilah Tambang Emas Baru yang bikin Investor Dunia Rebutan

2 days ago 2

Senin, 11 Mei 2026 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) disebut mencatatkan pertumbuhan eksplosif. Berdasarkan data RWA.xyz per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset menembus angka US$39,6 miliar (hampir Rp696 triliun). Angka tersebut meroket tajam dari hanya US$1,8 miliar (Rp31,34 triliun) pada awal 2024.

Lonjakan ini didorong oleh adopsi masif dari institusi keuangan raksasa global dan tingginya minat investor ritel terhadap akses pasar yang fleksibel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tokenisasi aset adalah representasi digital dari aset dunia nyata seperti saham Amerika Serikat (AS), obligasi, atau emas yang diterbitkan sebagai token di jaringan blockchain.

Setiap token memiliki rasio nilai 1:1 dengan aset aslinya. Inovasi tokenisasi aset mendobrak batasan investasi tradisional dengan menghadirkan kecepatan transaksi dalam hitungan detik, perdagangan 24/7 tanpa henti, dan transparansi.

Masuknya pemain raksasa seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs menunjukkan bahwa tokenisasi kini menjadi pondasi infrastruktur keuangan generasi berikutnya.

Firma riset McKinsey & Company bahkan memproyeksikan kapitalisasi sektor ini akan menembus US$2 triliun (Rp34,8 triliun) pada 2030. Tokenisasi aset saham membuka aksesibilitas bagi investor ritel.

Saat ini, tokenisasi saham (seperti saham Apple atau Nvidia) dan komoditas (seperti PAXG untuk emas) menjadi instrumen paling diburu. Jika sebelumnya saham global atau emas batangan membutuhkan modal besar dan proses birokrasi yang rumit, kini investor bisa membelinya dengan mudah.

Di Indonesia, platform investasi seperti aplikasi Pintu telah membuka akses ke tokenized assets dan memungkinkan investor membeli saham perusahaan top AS dan emas fisik hanya dengan modal mulai dari Rp11 ribu.

Sistem self-custody pada blockchain juga memastikan investor memegang kendali penuh atas aset mereka tanpa risiko kegagalan pihak ketiga (broker). Dari segi kepastian hukum, adopsi tokenisasi di Indonesia telah mendapat lampu hijau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah meresmikan kerangka aturannya melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025, yang memberikan payung hukum bagi investor domestik. Di kancah global, institusi seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin beroperasinya aset ini.

Tokenisasi aset terbukti bukan sekadar tren aset kripto jangka pendek. Teknologi ini secara perlahan namun pasti sedang membangun ulang lapisan infrastruktur investasi global, menggabungkan stabilitas aset dunia nyata dengan efisiensi teknologi blockchain.

Halaman Selanjutnya

Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto. Meski demikian, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini tidak lepas dari risiko.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |