Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

1 week ago 6

Jumat, 15 November 2024 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Sarana dan Prasarana Basarnas bersama-sama melakukan korupsi.

Mereka didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dengan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta sekaligus penerima manfaat PT. Trikarya Abadi Prima.

"Yaitu menguntungkan Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2,5 miliar dan menguntungkan William Widarta Rp17.944.580.000. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp20.44.580.000," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 November 2024.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jaksa menilai bahwa Max Ruland dan Anjar turut mengatur Wiliam untuk dimenangkan dalam lelang proyek. Pasalnya, harga penawaran proyek ditambahkan 15 persen.

"Dalam penyusunan harga tersebut, telah ditambahkan 15 persen, dengan rincian 10 persen untuk dana komando, dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang," kata jaksa.

Jaksa menyebut pada September 2013, Rudy Hendri Satmoko selaku Direktur Sarana Prasarana Basarnas menandatangani ToR Sarana SAR untuk pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) tahun 2014 dengan harga per uni Rp650 juta.

Pada bulan Oktober 2013, Rudy turut menandatangani ToR untuk pengadaan truk personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp1,4 miliar.

Jaksa pun mengatakan bahwa sejatinya pencairan anggaran untuk pengadaan truk angkut personel senilai Rp42,5 miliar, namun hanya digunakan Rp32,5 miliar.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10 miliar," sebut jaksa.

Selain itu, juga ditemukan selisih pada pengadaan rescue carrier vehicle. Sebab, dari total Rp43,5 miliar yang digunakan hanya Rp33,1 miliar yang digunakan.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10,3 miliar," ucap Jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Pada bulan Oktober 2013, Rudy turut menandatangani ToR untuk pengadaan truk personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp1,4 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |