Jaksa Pertanyakan Independensi Ahli Ini di Sidang Korupsi Chromebook

1 week ago 4

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00 WIB

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli, eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah, yang dinilai tidak objektif.

Hal itu disampaikan, JPU Roy, Riadi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU, Roy Riady, mengatakan pihaknya menanyakan independensi ahli dalam persidangan dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"KUHAP tidak mengenal istilah ahli yang meringankan. Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya untuk membantu membuat terang suatu perkara," ujar Roy 

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti dasar pendapat yang disampaikan ahli. Roy menyebut, keterangan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang diterima dari penasihat hukum terdakwa.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan pandangan terkait batas kewenangan antara auditor dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

"Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," ujarnya.

Selain itu, JPU menyinggung metode yang digunakan ahli dalam memberikan keterangan, termasuk tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana lazim dilakukan dalam proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.

"Ahli memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," kata dia.

JPU juga mencatat adanya bagian keterangan ahli yang dinilai berada di luar pokok perkara saat menjawab pertanyaan di persidangan. Meski demikian, Roy menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati kehadiran ahli dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhir sidang, JPU menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain terkait independensi ahli, dasar penyusunan pendapat yang dinilai terbatas, serta kesimpulan yang disebut tidak sepenuhnya bersandar pada fakta persidangan.

"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," tuturnya.

Ilustrasi ganti oli mobil

Ini Hari yang Paling Disarankan untuk Ganti Oli Mobil

Ternyata pertengahan minggu jadi waktu terbaik untuk ganti oli mobil. Antrean bengkel lebih sepi dan servis lebih cepat dibanding datang saat akhir pekan.

img_title

VIVA.co.id

6 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |