Jakarta, VIVA – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI-Polri agar menjaga netralitasnya menjelang penyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar saat Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan konferensi pers terkait Pilkada serentak di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
"Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat hingga kepala desa, saya serukan, sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak," kata Megawati.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mengumumkan calon kepala daerah
Ia pun kembali mengingatkan peraturan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi pidana jika ada ASN yang tidak netral dalam Pilkada.
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK No. 136 Garis miring PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," ujar dia.
Dalam pasal tersebut, kata Megawati, seluruh pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda hingga Rp6 juta.
"Oleh sebab itu, yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah," katanya.
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2024, Panglima TNI dan Kapolri
Presiden RI kelima itu pun menyerukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan jika ada intimidasi atau kecurangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Dengan landasan hukum tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi, siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Oleh sebab itu, yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah," katanya.