Jakarta, VIVA – Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Api muncul di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung tersebut sekitar pukul 23.09 WIB.
Kemudian api dapat dipadamkan pada pukul 00.35 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, sejumlah dokumen dan peralatan yang berada di ruang humas mengalami kerusakan akibat kobaran api dan kepulan asap tebal.
Ilustrasi pemadam kebakaran.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan masyarakat. Sebab, peristiwa kebakaran ini terjadi di tengah mencuatnya isu pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi yang tengah ditangani Kementerian ATR/BPN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kebakaran ini murni disebabkan adanya kesalahan pada infrastruktur atau technical error. Dia memastikan tidak ada kesengajaan dalam insiden ini.
“Enggak ada (kesengajaan), Kejadian murni technical error,” kata Nusron, Minggu dini hari.
Dia juga membantah apabila insiden ini dikaitkan dengan hebohnya polemik pagar laut. “Tidak ada kaitan, jangan dikait-kaitin (dengan pagar laut),” ujarnya
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Nusron Wahid tengah mengusut adanya pagar laut yang muncul secara misterius di perairan Tangerang dan Bekasi. Nusron Wahid bahkan mengaku telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akibat kasus pagar laut Tangerang.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron lebih jauh mengungkap inisial para pejabat yang dijatuhi sanksi berat pihaknya. Mereka yakni JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat; SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang); serta ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).
Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).
Selain itu, terang Nusron, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.
"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.
Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Sementara untuk Pagar Laut di perairan Bekasi, Nusron menyebut ada keterlibatan oknum ATR/BPN. Dia menyebut, kasus SHM di Perairan Bekasi terbagi menjadi dua wilayah. Oknum ATR/BPN itu bergerak di Desa Segara Jaya, Taruma Jaya.
Politikus Golkar itu lanjut menjelaskan, munculnya SHM tersebut terjadi pada tahun 2021. Waktu itu, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di sana, kata dia, terdapat 89 SHM yang diterbitkan untuk 67 orang berupa tanah dasar perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.
"Tiba-tiba bulan Juli 2022, terdapat perubahan data pendaftaran yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran menjadi penerimanya 11 orang, berupa perairan laut luas total 72,571 hektare," kata Nusron.
Nusron menekankan, data tersebut didapatkan dari hasil investigasi internal Kementerian ATR/BPN. Namun, kata dia, untuk pelakunya masih didalami.
"Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh Irjen kasus ini. Jadi dulunya di darat, tiba-tiba berubah jadi laut. Saya akui ini ulah oknum ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Nusron Wahid tengah mengusut adanya pagar laut yang muncul secara misterius di perairan Tangerang dan Bekasi. Nusron Wahid bahkan mengaku telah memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, akibat kasus pagar laut Tangerang.