Musi Banyuasin, VIVA – Aparat gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang dan Perusahaan Hindoli melaksanakan operasi yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 23 April 2026.
Kegiatan gabungan pagi tadi langsung dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam arahannya, Kapolres Muba menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi, serta imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini dalam rangka untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran adanya illegal drilling dan adanya beberapa kejadian di sini terkait kebakaran sumur minyak dan kejadian yang lain sehingga kami dari aparat penegak hukum harus turun untuk melakukan penegakan hukum," kata Ruri.
Ruri menuturkan, pemerintah daerah Musi Banyuasin bersama kepolisian, TNI dan Kejaksaan bersinergi dalam penindakan kegiatan illegal driling dan illegal refinerry di wilayah Musi Banyuasin.
Ia juga berharap agar tata kelola minyak masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan Permen ESDM No.14 tahun 2025.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mulai sekarang juga stop melakukan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup. Apabila masyarakat ada yang masih melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery kami akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Operasi yustisi penertiban ini dibagi menjadi dua tim gabungan untuk pembongkaran di sejumlah titik lokasi illegal drilling menggunakan alat berat ekskavator.
Hasilnya sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Tak sampai disitu petugas juga mengamankan 3 orang pekerja illegal drilling di dalam lokasi.
Halaman Selanjutnya
Lalu, setelah selesai penertiban di lokasi tersebut selesai, tim bergerak menuju Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Dalam operasi ini, petugas menemukan lokasi penyulingan minyak illegal refinery milik warga.

9 hours ago
4



























