Kupang, VIVA – Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Kupang NTT juga memvonis terdakwa denda Rp 5 miliar subsider 1,4 tahun penjara, dan membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban kekerasan seksual anak.
Pembacaan amar putusan vonis dibacakan majelis hakim PN Kupang Anak Agung Gde Agung serta Hakin Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di ruang sidang utama Cakra PN Kupang, Selasa 21 OKtober 2025.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, kekerasan seksual anak di bawah umur serta UU ITE.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).
Photo :
- tvOne/ Frits Floris
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, membuat kerasahan, dan mencoreng citra Polri. Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Terdakwaa Fajar yang mengenakan setelah kemeja putih dengan celana warna hitam terlihat begitu tenang mendengar pembacaan vonis putusan Majelia Hakim PN Kupang, serta mencatat semua amar putusan pada sebuah buku yang dibawa terdakwa dalam ruang persidangan.
Usai membacakan putusan dan menetapkan hukuman yang ditandai dengan ketukan palu persidangan, terdakwa Fajar langsung menghampiri 3 orang kuasa hukumnya, dan menyatakan akan memikirkan dan mempertimbangkan putusan Maajelis Hakim untuk bisa mengambil langka hukum selanjutnya.
Terdakwa Fajar menjalani persidangan tepat pukul 11.00 WITA, dan saat memasuki ruang persidangan, terdakwa Faajaaaar dikawal anggota kepolisian serta petugas dari Pengadilaan Negeri Kupang.
Usai menjalani persidangan dan mendengar putusan vonis Majelis Hakim PN Kupang, tetdakwa Fajaar langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutaan Kupang dan menjalani penahanan.
Vonis putusaan Majelis Hakim PN Kupang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang Kota yang menuntut Fajar di hukum 20 tahun penjara.
tvOne NTT/Frits Floris
Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Penjara
AKBP Fajar telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang, dan aksinya dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025.
VIVA.co.id
21 Oktober 2025