Jakarta, VIVA – Tragedi kebakaran KM Mutiara Sentosa II dinilai harus menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut secara menyeluruh.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak cukup hanya melihat kondisi kapal, tetapi juga harus menyentuh kesiapan sistem pencarian dan pertolongan (SAR), pengawasan pelabuhan, hingga sinergi seluruh pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BHS mengatakan, dari hasil peninjauannya terhadap korban di RS PHC Surabaya, penanganan pascakecelakaan sejauh ini berjalan cukup baik, terutama terkait pelayanan kepada korban dan pemberian santunan.
"Saya tadi melihat, apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, didalam memberikan jaminan asuransi kepada korban baik yang meninggal maupun yang di rawat ditangani dan asuransi nya di cover dengan baik," kata BHS, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut dia, kondisi korban yang masih menjalani perawatan juga terus menunjukkan perkembangan.
"Ini sudah bagus, yang ada di rumah sakit PHC tadinya 7 orang, sekarang tinggal 3, dan satunya sudah kembali , jadi saat ini tinggal 2," ujarnya.
Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
"Saya ikut prihatin, dan duka mendalam bagi korban termasuk yang meninggal dunia, kita ambil hikmahnya kita cek secara maksimal, yang sudah ditangani oleh KNKT," ucapnya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), BHS menegaskan proses investigasi penyebab kecelakaan kapal sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana UU 17 Tahun 2008. Dan KNKT juga yang menginvestigasi bersama sama dengan dari PPNS penyidik pegawai Negeri Sipil dari kementrian perhubungan. Hasilnya dilaporkan ke menteri dan dilanjutkan prosesnya ke mahkamah pelayaran. Jadi tidak ada investigator lainnya yang dibentuk selain KNKT dan PPNS, sesuai dengan Undang Undang 17 Tahun 2008," tuturnya.
BHS juga menepis anggapan bahwa usia kapal menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurut dia, regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia sudah sangat ketat, bahkan disebut melampaui standar internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).
Halaman Selanjutnya
"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat oleh Undang Undang Pelayaran disamping juga standarisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Dan ini dilakukan pemeriksaan secara rutin pada saat kapal selesai docking maupun setiap kapal akan melaksanakan berlayar. Sebelum dikeluarkan surat ijin berlayar kapal diperiksa oleh kesyahbandaran kondisi badan kapal dan permesinannya serta alat bantunya, juga sumber daya manusianya, apakah sesuai dengan sertifikasi yang ada. Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan di angkutan udara termasuk peralatan keselamatan yang ada di kapal baik Life Craft, Sekoci, peralatan navigasi, dan lain lain. Bila tidak sesuai pasti kapal tidak akan diperbolehkan untuk berangkat. Dan bahkan muatan kapal diperiksa dari sisi jumlah termasuk kendaraan oleh pihak regulator sebelum mengeluarkan surat izin berlayar untuk pergerakan kapal menuju ke tempat tujuan. Jadi sebenarnya tidak perlu ada prosedur Ramp Check lagi," katanya.

9 hours ago
2



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
