loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto/Danandaya
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa . JPU berharap sidang dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.
Permintaan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan beragendakan tanggapan eksepsi dari Dokter Tifa. Jaksa menyatakan keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan. Oleh karenanya, keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
"Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia untuk menolak seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah karena bukan untuk kepentingan penegakan hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata JPU di ruang sidang, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. Menurut JPU, dalil eksepsi yang menyebut nama terdakwa tidak tercantum dalam SK KMA tidak berdasar, karena frasa “dan kawan-kawan (DKK)” mencakup pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang sama.
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan klaster peristiwa," ucapnya.

































