Keberanian Kejagung Mengejar Aset Koruptor Patut Ditiru

1 day ago 3

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:01 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti melihat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pemulihan kerugian negara sebagai hal yang tepat. Bahkan, ia menyebut penegak hukum lain termasuk KPK harus meniru langkah Kejaksaan tersebut.

“Kita harus mengapresiasi Kejagung yang mengejar harta para koruptor untuk dikembalikan ke negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. KPK seharusnya meniru inisiatif Kejagung yang bekerja keras mengembalikan kerugian negara,” kata Ray dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sepertinya, kata dia, memenjarakan koruptor tak memberi efek jera, karena mereka sudah tidak takut lagi masuk penjara. Akan tetapi, ia menilai koruptor lebih takut miskin karena hasil perbuatan korupsinya disita dan diserahkan ke negara.

Namun demikian, ia menegaskan langkah Kejaksaan ini harus didukung dengan Undang-Undang (UU) UU Perampasan Aset. Jika UU ini disahkan, maka Kejaksaan punya aturan main yang lebih jelas dan optimal dalam mengejar aset koruptor.

"Ini akan bisa benar-benar memiskinkan koruptor, sehingga orang takut untuk melakukan korupsi,” tegas dia.

Jika tidak didukung sistem, menurut dia, maka keberanian Kejaksaan hanya akan tergantung pada keberanian kepemimpinan yang ada. 

“Kalau jaksa agung diganti, tidak ada jaminan Kejagung akan seberani sekarang. Beda kalau ada UU Perampasan Aset yang memang mengharuskan mengejar pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.

Selain memiskinkan koruptor, ia menambahkan kebijakan untuk pencabutan hak politik juga sangat penting. Sebab, kata dia, jika pencabutan hak politik tidak dilakukan atau bisa dipulihkan, maka koruptor akan kembali melakukan korupsi lagi.

“Mereka akan punya kesempatan untuk kembali punya kekuasaan dan kembali melakukan korupsi. Jadi hak politik harus benar-benar dicabut,” pungkasnya.

Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK Bakal Periksa Dito Ariotedjo Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023-2024,,.

img_title

VIVA.co.id

23 Januari 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |