Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada dua pelanggaran yang membuat jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar dipecat. Dua pelanggaran itu terkait pidana dan disipilin.
"Jadi, terkait Jovi ini kan dah ku bilang, ini ada 2 masalah yang dihadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 22 November 2024.
Dia menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan Jovi terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus yang menjerat perihal video viralnya yang mengatakan seorang staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, bernama Nella Marsella memakai mobil dinas guna keperluan pribadi.
Kata dia, Jovi menghina Nella. Kejagung mempertanyakan alasan Jovi coba mem-framing isu ini.
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Photo :
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jovi pun dinilai melanggar disiplin. Dia tidak masuk kerja selama 29 kali dalam setahun.
"Cobalah cermati narasinya, narasi di Tiktoknya itu. Coba lah kita fair, nggak ada urusan ku dengan Jovi," lanjut Harli.
"Maksud ku kalau dibilang (Nella) flexing, apanya flexing? Orang itu mobil dinas kok," kata Harli.
Dengan faktor itu, Jovi pun dipecat. "Makanya dia bisa langsung diusulkan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri," ujar Harli.
Kejagung menyinggung klaim Jovi menyebut absensinya sengaja dihilangkan supaya dibilang bolos. Menurut Harli, bukti absensi sudah tercatat dalam elektronik.
Harli minta Jovi mengajukan keberatan terkait pemecataan. Kejagung masih memproses kasus pemecatan terkait ketidakhadirannya selama 29 hari.
"Orang kita ini sekarang pakai elektronik sekarang, gimana emang bukti elektronik bisa dihilangkan?" kata dia lagi.
Sebelumnya, Kejagung menanggapi tudingan mengkriminalisasi jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Status Jovi terseret dalam kasus UU ITE.
Jovi sudah jadi tersangka dan diberhentikan dari posisi jabatannya. Dalam kasus yang menjeratnya, Jovi mengunggah soal tudingan jaksa Nella Marissa memakai mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan dengan pacarnya.
Tapi, tuduhan Jovi tak terbukti dan cuma rekayasa semata untuk meraih dukungan publik.
Harli Siregar menyampaikan pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," kata Harli, Jumat, 15 November 2024.
Halaman Selanjutnya
"Maksud ku kalau dibilang (Nella) flexing, apanya flexing? Orang itu mobil dinas kok," kata Harli.