Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 23 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengatakan meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, namun kasusnya berbeda dengan Amsal Sitepu.
“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” kata dia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
Menanggapi aspirasi massa, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma mengatakan putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya. (Ant)
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah Hari Ini
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah hari ini, Kamis, 23 April 2026.
VIVA.co.id
23 April 2026

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















