Serang, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Langkah ini diambil untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar persoalan dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan konstruktif. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
"Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif," ujar dia, Minggu 5 Oktober 2025.
Rangga menegaskan, sikap proaktif Kejati Banten sejalan dengan visi Kejaksaan Agung untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pihaknya juga siap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang terdampak penutupan jalan untuk menyampaikan aspirasi secara resmi melalui Kejati Banten.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," kata dia.
Sebagai informasi, kawasan Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan berfungsi sebagai pusat riset dan pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring pertumbuhan Kota Tangerang Selatan, kawasan tersebut juga menjadi jalur mobilitas masyarakat sekitar. Kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan ini menimbulkan dinamika dan keberatan dari warga.
“Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” katanya.
Melalui proses mediasi ini, Kejati Banten berharap tercipta kesepakatan yang mengutamakan kepentingan umum, tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara. Rangga juga menegaskan, Kejati Banten membuka pintu bagi masyarakat untuk berdialog langsung atau menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi.
Selain itu, Kejati Banten membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi. Masyarakat dapat menghubungi Kejati Banten melalui nomor bagian penerangan hukum. Langkah ini disebut merupakan perwujudan peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat dan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif.
Halaman Selanjutnya
"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” katanya.

3 weeks ago
12









