Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks mulai menyeret petinggi perusahaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tiga tersangka itu merupakan jajaran petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik fintech KoinWorks. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Dapot, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 6 Mei 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai prosedur. Para tersangka diduga tetap menjalankan kerja sama pembiayaan meski analisis kelayakan dinilai bermasalah.
Tak hanya itu, kredit dari BRI disebut disalurkan dengan cara melawan hukum melalui manipulasi dokumen agunan.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” katanya.
Nilai kredit yang dicairkan dalam kasus ini pun fantastis, mencapai sekitar Rp600 miliar. Penyidik kini masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain, termasuk dari internal perbankan maupun nasabah penerima pembiayaan.
Kejati Jakarta juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah lokasi telah digeledah untuk memperkuat pembuktian hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
“Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK,” tutur dia.

1 week ago
12











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)