Kejati Kalbar Kalah di Praperadilan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar

1 week ago 4

Rabu, 13 November 2024 - 11:42 WIB

VIVA – Gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas penetapan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar dikabulkan, Selasa 12 November 2024.

Hakim tunggal Joko Waluyo pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejati Kalimantan Barat terhadap SDM selaku Dirut Bank Kalbar Tahun 2015, SI selaku Dirum Bank Kalbar Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Keluarga ketiga tersangka meluapkan ekspresi rasa syukur mereka atas dikabulkannya gugatan Praperadilan 3 tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar melawan Kejati Pontianak, di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 12 November 2024.

Photo :

  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Tak hanya itu, Hakim Tunggal Pra, Joko Waluyo juga memutuskan untuk mengeluarkan ketiga tersangka dari tahanan.

"Satu kata atas putusan ini, Alhamdulillah, selebihnya saya belum terlalu mempelajari putusannya, tetapi yang dikabulkan pembatalan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien saya," kata Herawan Utoro kuasa hukum ketiga tersangka.

Atas putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang tidak sah, Herawan mengatakan masih akan mempelajari hasil putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tadi hanya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan, sementara bahwa ini sudah dilidik oleh Kejati Tahun 2016, dibuka kembali ada tahun 2022 dan dihentikan, kemudian lalu dibuka kembali dengan alasan keberadaan Paulus Mursalim, dan Paulus Mursalim ini ada di berkas penyelidikan kejari Pontianak yang dihentikan saat itu. Jadi ini tidak ada bukti baru, fakta baru, tidak ada bukti permulaan, tidak ada peristiwa pidana, dan tidak ada bukti yang cukup," jelas Herawan.

Hingga akhir persidangan, ia katakan tidak dijelaskan materi penyidikan, padahal menurutnya, materi Penyidikan dapat dibuka sebagai bukti transparansi penyidikan.

"Kalau tidak dibuka ada apa, kita sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, tetapi kenapa tidak dijelaskan mengapa klien saya ditetapkan tersangka, bagaimana melakukan korupsinya, katanya ada mark up, mufakat jahat, tetapi di sidang tidak diceritakan," ujar Herawan.

Atas putusan ini pembatalan penetapan tersangka dan penahanan, dirinya meminta pada malam ini juga tiga kliennya harus dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Kalbar enggan memberikan komentar.

Halaman Selanjutnya

Hingga akhir persidangan, ia katakan tidak dijelaskan materi penyidikan, padahal menurutnya, materi Penyidikan dapat dibuka sebagai bukti transparansi penyidikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |