Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada rekayasa dalam penghitungan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa memastikan seluruh temuan didasarkan pada audit independen yang sah. JPU Roy Riady menyampaikan, keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah disusun secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tuturnya, dikutip Rabu, 15 Maret 2026.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan unit Chromebook sebesar Rp1,56 triliun selama periode 2020 hingga 2022, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy di hadapan majelis hakim.
Menurut Roy, metode yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran dokumen impor hingga perjanjian distributor. Bahkan, auditor disebut telah memberikan margin maksimal dalam menentukan harga wajar.
Namun demikian, hasilnya tetap menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan atau indikasi mark-up dalam proses pengadaan. Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan harga yang cukup mencolok.
Roy menyebut, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad mendapatkan harga pembanding sekitar Rp3,2 juta. Sementara itu, terdakwa Ibrahim Arief mengaku bisa memperoleh perangkat serupa dengan harga Rp2 juta pada 2022.
Jaksa juga menyoroti lemahnya referensi harga dalam proses pengadaan. Menurutnya, saksi teknis telah mengakui bahwa survei melalui e-katalog tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di akhir keterangannya, Roy mengingatkan tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada pembuktian di persidangan, agar proses hukum tidak berlarut-larut.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," kata dia lagi.
Nadiem Minta Maaf Hingga Akui Tak Pahami Budaya Birokrasi
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pernyataan emosional usai menjalani tujuh bulan masa penahanan terkait kasus yang menjeratnya.
VIVA.co.id
14 April 2026

4 weeks ago
23











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)