Kisah Tragis Bocah di Toraja Tewas Ditabrak Moge Gara-gara Pengendara Gagal Freestyle

6 days ago 9

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:00 WIB

VIVA – Seorang bocah berusia 10 tahun bernama Julfian tewas setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) di Jalan Nasional Lintas Tengah Trans Sulawesi, poros Rantepao–Palopo, tepatnya di Kelurahan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 30 April 2026. 

Kecelakaan terjadi saat rombongan pengendara moge melintas di lokasi tersebut. Salah seorang saksi mata yang merupakan penjual siomay di sekitar tempat kejadian menuturkan bahwa salah satu pengendara berdiri di atas motornya sambil direkam oleh rekannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat rombongan melintas pengendara berdiri di atas motor dan divideo oleh rekannya, karena motor oleng pengendara jatuh, motor kemudian meluncur hingga menabrak korban yang saat itu berada di badan kiri jalan," ujarnya.

Akibat insiden itu, Julfian terseret bersama motor hingga terjungkal ke sawah yang tergenang air. Warga sekitar yang melihat kejadian berusaha memberikan pertolongan, termasuk pengendara yang ikut membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke puskesmas terdekat.

Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar satu jam kemudian, Julfian dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kecelakaan Moge di Jalan Trans Sualwesi Palopo menewaskan bocah 10 tahun

Photo :

  • tvOne/Joni Banne Tonapa

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Muhammad Nasrum Sujana, mengatakan pengendara moge langsung diamankan ke Mapolres Toraja Utara, sementara kendaraan dievakuasi oleh Unit Laka Lantas.

"Pengendara saat itu langsung dibawa anggota polsek ke Polres Toraja Utara untuk diamankan, sementara kendaraan langsung dievakuasi oleh Tim Unit Laka Lantas dan juga dibawa ke polres," jelasnya.

Kabar duka ini membuat kedua orang tua Julfian terpukul. Sang ibu, Sheriani Tampang, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan sosok anaknya. "Anaknya penurut, periang, dan juga dalam waktu dekat ini dijadwalkan akan mengikuti lomba cerdas-cermat mewakili sekolahnya," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Paman korban, Musa Kombong, berharap keluarga mendapatkan keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa keponakannya. "Kami keluarga berharap, ada keadilan dari peristiwa ini, karena dari peristiwa ini anak kemenakan kami kehilangan nyawa," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengendara Moge Tersangka

Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Sejumlah pejabat daerah hingga anggota legislatif disebut datang melayat ke rumah duka untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menetapkan pengendara moge berinisial RR (42) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |