KJRI Hong Kong Minta WNI di Makau Waspadai Topan Matmo

3 weeks ago 15

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Makau untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca di daerah tersebut saat ini. Khususnya terkail anomali Topan Matmo.

KJRI Hong Kong meminta semua WNI di daerah tersebut selalu menjaga keselamatan serta mematuhi protokol keselamatan sesuai ketentuan setempat. Masyarakat Indonesia untuk menunda perjalanan dan mencari tempat berlindung yang aman jika berada di luar rumah.

Dikutip dari keterangan KJRI Hong Kong, Merujuk informasi Macao Meteorogical and Geophysical Bureau terkait Taifun Matmo pada pukul 02.00 minggu waktu setempat. KJRI juga mengumumkan bahwa pelayanan publik di Kantor Penghubung KJRI Hong Kong di Makau ditutup selama diberlakukan Sinyal T8.

Gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong

Photo :

  • ANTARA/HO-KJRI Hong Kong

Sinyal T8 adalah peringatan badai tropis no. 8 yang dikeluarkan oleh Observatorium Hong Kong (HKO), menandakan bahwa angin kencang atau badai sedang mempengaruhi, atau diperkirakan akan memengaruhi wilayah tersebut. 

Peringatan ini dikeluarkan ketika kecepatan angin mencapai tingkat yang signifikan, dan biasanya diikuti dengan penutupan sekolah dan imbauan bagi perusahaan untuk fleksibel terhadap karyawannya. Bagi masyarakat Indonesia yang hendak mengurus perpanjangan paspor tetap dapat menggunakan kode booking yang telah dimiliki hingga 19 Oktober 2025.

Lebih lanjut KJRI Hong Kong juga mengimbau agar WNI menunda segala pengurusan dokumen di Kantor Penghubung KJRI Hong Kong di Makau sampai situasi aman sepenuhnya. Dalam keadaan darurat, katanya, masyarakat Indonesia dapat menghubungi kontak darurat Makau 999/110/112, hotline KJRI Hong Kong (852) 5242 2240 atau panic button KJRI Hong Kong (852) 6773 0466.

Paul Yong Choo Kiong (tengah) tiba di Mahkamah Ipoh

Banding Ditolak, Politisi Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Pengadilan Kasasi menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.

img_title

VIVA.co.id

1 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |