Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Peneliti Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz yang tergabung dalam koalisi itu, mengatakan bahwa desakan itu didasarkan pada hasil evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dimana, dia melihat pada pemilu sebelumnya terdapat berbagai persoalan struktural dalam desain dan regulasi kepemiluan.
"Kebutuhan akan revisi UU Pemilu semakin mendesak, terutama dalam kaitannya dengan tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan segera dimulai," kata Kahfi dalam konferensi pers koalisi itu yang digelar secara daring, dilansir dari ANTARA, Senin, 4 Mei 2026.
Dia menyampaikan bahwa RUU tersebut sebetulnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025. Namun, sampai saat ini tidak kunjung dibahas.
Menurut dia, keterlambatan legislasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Akibatnya, peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu menjadi semakin terbatas.
Di sisi lain, dia menilai ketiadaan inisiatif dari partai politik (parpol) untuk mempercepat pembahasan RUU itu menunjukkan adanya konflik antara kepentingan normatif demokrasi dengan kepentingan pragmatis kekuasaan.
Parpol, kata dia, cenderung mempertahankan aturan yang ada, apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral.
"Situasi ini menggerus legitimasi sistem di parpol yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi justru terjebak dalam kalkulasi politik yang sempit," katanya.
Secara ideal, dia menilai revisi UU Pemilu paling lambat harus rampung pada Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan Pemilu dimulai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk itu, dia juga mendesak seluruh partai politik di parlemen untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi dengan tidak lagi menunda pembahasan revisi UU Pemilu, serta memastikan bahwa perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek.
DPR RI dan Presiden, kata dia, perlu menjamin bahwa proses revisi UU Pemilu dilakukan melalui mekanisme legislasi yang konstitusional, transparan dan akuntabel, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasannya.
Ahmad Dhani Dinilai Lupa Tugas Sebagai Wakil Rakyat Gegara Drama, Netizen Minta DPR hingga Gerindra Turun Tangan
Netizen soroti Ahmad Dhani yang dinilai lupa tugas sebagai anggota DPR RI. Publik minta DPR dan Gerindra beri teguran di tengah polemik media sosial yang sedang terjadi.
VIVA.co.id
4 Mei 2026

1 week ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)