Komisi III DPR: Posisi Polri di Bawah Presiden Penting, untuk Jaga Efektivitas Komando

1 week ago 4

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:18 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Salah satu isi rekomendasinya yaitu penegasan kedudukan Polri agar tetap berada di bawah Presiden. Menurut dia, rekomendasi tersebut sangatlah tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” kata Abdullah dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. 

Menurutnya, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran. 

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto sepakat dengan sejumlah hal yang direkomendasikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satunya terkait kedudukan Polri tetap di bawah presiden.

Komisi Percepatan Reformasi Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, usai melaporkan hasil rekomendasi pihaknya kepada Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

"Kita sudah melaporkan hasil kerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Bapak Presiden menerima baik laporan hasil kerja dari Komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden terhadap hal yang alternatif tadi," ucap Yusril.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan, kedudukan Polri telah disepakati bersama Presiden Prabowo bahwa tak akan berada di bawah kementerian manapun.

"Bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Yusril menyebut, pengangkatan Kapolri juga akan tetap melalui mekanisme persetujuan DPR.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |