KPK Klaim Sudah Lapor ke Presiden-Ketua DPR soal Kajian Parpol

5 hours ago 2

Sabtu, 25 April 2026 - 15:19 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi khususnya tata kelola partai politik (parpol) ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menuturkan, langkah tersebut merupakan dorongan KPK kepada pemerintah dan legislatif untuk mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.

Kata Budi, ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Budi menjelaskan hal yang perlu diubah adalah terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.

"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik," ujarnya.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

"Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics (pembelian suara atau politik uang, red.) yang dilakukan melalui transaksi uang fisik," katanya.

Menurut Budi, RUU tersebut menjadi penting dibahas karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang KPK sebagai salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.

Apabila tiga rekomendasi utama tersebut ditindaklanjuti, kata Budi, maka diharapkan terwujudnya perbaikan sistem tata kelola partai politik terutama pada aspek kaderisasi hingga pendidikan politik.

Halaman Selanjutnya

"Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |