Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu ada aturan mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih dominan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut setelah melakukan kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.
Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.
Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah. (Ant)
KPK Klaim Sudah Lapor ke Presiden-Ketua DPR soal Kajian Parpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi khususnya tata kelola parpol ke Presiden Prabowo dan Ketua DPR Puan Maharani
VIVA.co.id
25 April 2026

4 hours ago
2



























