Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu yang digeledah yakni rumah Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa penggeledahan juga telah dilakukan di kantor BJB di Bandung, Jawa Barat.
"Barang bukti yang kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini kami ini, overall ya, saya bukan ngomong di satu tempatnya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen dokumen catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non budgeter tersebut," ujar Budi Sokmo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.
Budi belum bisa menjelaskan secara detail soal dokumen-dokumen yang berhasil diamankan saat penggeledahan berlangsung. "Tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang nikmati terkait dengan dana non budgeter ini," katanya.
Kemudian, Budi menjelaskan dari belasan lokasi yang telah digeledah KPK selama tiga hari dalam kasus dugaan rasuah Bank BJB, turut disita salah satunya sejumlah uang deposito.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar , kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Budi.
"Kemudian aset tanah rumah bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," sambungnya.
Pun, Budi masih belum bisa menyebutkan lokasi-lokasi yang telah digeledah penyidik KPK dalam kasus dugaan rasuah Bank BJB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Halaman Selanjutnya
Pun, Budi masih belum bisa menyebutkan lokasi-lokasi yang telah digeledah penyidik KPK dalam kasus dugaan rasuah Bank BJB.